HOT NEWS
Indotrit
No Result
View All Result
Indotrit
No Result
View All Result
Advertisement Banner
Home Lalu Lintas

Curhatan Seorang Wanita Kena Abu Rokok Saat Di Jalan

Curhatan Seorang Wanita Kena Abu Rokok Saat Di Jalan

©Twitter akun @AkunFirda

563
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wanita Ini Bercerita Tentang Kejadian Yang Matanya Tekena Abu Rokok

Seorang wanita yang menceritakan kejadian yang menimpa ia pada media sosial untuk pembelajaran kedepannya. Wanita tersebut terkena abu rokok pada matanya. Cuitan itu tertulis pada akun Twitter @AkunFirda. Yang berisi foto kondisi matanya setelah terkena abu rokok dari pengguna jalan lain yang tidak bertanggung jawab. Unggahannya tertulis “Woy plis jangan ngerokok sepanjang jalan dong. Kalau ngerokok pada mobil pun jangan buang bara ke luar. Barusan mata gue kena bara rokok sampe gabisa buka mata, pedih banget. Jadi perokok yang bertanggung jawab lah”. Perlu sangat waspada bahwa merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua terpantau berbahaya karena mengganggu konsentrasi pengendara. Salah satu pengguna jalan Sony mengucapkan “Merokok saat berkendara tanpa tersadari juga bisa memicu kecelakaan lalu lintas. Pemotor yang merokok saat berkendara tidak akan maksimal saat memegang handle grip”. Pengendara juga tidak fokus karena pengamatan terbagi ke rokoknya. Hal ini menyebabkan perilaku defensive atau riding berupa menuver seperti menghindari objek depan akan sulit terkendali.

Pemberlakuan Aturan

Larangan merokok selama mengoperasikan kendaraan sudah tercantumkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019 Pasal 6 tentang Perlindungan keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat. Tertuliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain.Pasal 6 huruf c berbunyi “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai motor”. Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ menuliskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok ini dapat terkena Pasal 282 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau mempengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi. Sebagaimana tertuang dalam pasal 106 ayat 1 terpidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp.750.000.

Tags: #abu rokok#jalan#pengendara#tanggungjawab
Advertisement Banner
mevindaulia

mevindaulia

Trending

Piala AFF 2020: Garuda Terbang Tanpa Bintang
olahraga

Piala AFF 2020: Garuda Terbang Tanpa Bintang

1 tahun ago
Terungkap, Manfaat Latihan Golf untuk Penderita Parkinson
Lifestyle

Terungkap, Manfaat Latihan Golf untuk Penderita Parkinson

1 tahun ago
Catat, 6 Makanan yang Tinggi Kandungan Zat Besi
Lifestyle

Catat, 6 Makanan yang Tinggi Kandungan Zat Besi

1 tahun ago
Tinggalkan Intel dan AMD, Huawei Pakai Chip Sendiri untuk PC?
Teknologi

Tinggalkan Intel dan AMD, Huawei Pakai Chip Sendiri untuk PC?

1 tahun ago
7 Pilihan Minuman Penghilang Ngantuk, Tak Cuma Kopi
Lifestyle

7 Pilihan Minuman Penghilang Ngantuk, Tak Cuma Kopi

1 tahun ago

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram

Kategori

  • Artis
  • Buku
  • Covid-19
  • Demo
  • Edukasi
  • Entertainment
  • Instagram
  • Internasional
  • K-POP
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Laka Lantas
  • Lalu Lintas
  • Lifestyle
  • lockdown
  • Musik
  • News
  • olahraga
  • Olimpiade
  • Otomotif
  • Pengetahuan
  • Podcast
  • PPKM
  • Science
  • Selebgram
  • Sosial Media
  • Teknologi
  • TikTok
  • Trending
  • Video
  • Wisata
  • Youtube

Tag

#badminton #covid19 #indonesia #internet #jepang #kesehatan #Olahraga #olimpiadetokyo2020 #Papua #PeduliLindungi #vaksin #vaksincovid-19 Apple badminton indonesia Bali bantuan china Covid-19 diet Indihome Kasus COVID-19 Kebakaran kesehatan mental Kucing Kuliner Laka Lantas Lapas Kelas I Tangerang lifestyle mahasiswa ub olimpiade tokyo Pernikahan PON XX PPKM PPKM DIPERPANJANG PPKM Level 4 PTM Sudirman Cup 2021 Telkomsel Tim Bulu Tangkis Indonesia Trending Vaksinasi Viral Wisata wisata yogyakarta yogyakarta
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • KETENTUAN PENGGUNA

© Copyright 2021 Indotrit.

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Kategori
    • Covid-19
    • PPKM
    • Pengetahuan
    • Entertainment
    • Wisata
    • Video
    • TikTok
    • Teknologi
    • Artis
  • About
  • Contact Us

© Copyright 2021 Indotrit.