Wanita Ini Bercerita Tentang Kejadian Yang Matanya Tekena Abu Rokok
Seorang wanita yang menceritakan kejadian yang menimpa ia pada media sosial untuk pembelajaran kedepannya. Wanita tersebut terkena abu rokok pada matanya. Cuitan itu tertulis pada akun Twitter @AkunFirda. Yang berisi foto kondisi matanya setelah terkena abu rokok dari pengguna jalan lain yang tidak bertanggung jawab. Unggahannya tertulis “Woy plis jangan ngerokok sepanjang jalan dong. Kalau ngerokok pada mobil pun jangan buang bara ke luar. Barusan mata gue kena bara rokok sampe gabisa buka mata, pedih banget. Jadi perokok yang bertanggung jawab lah”. Perlu sangat waspada bahwa merokok sambil mengendarai kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua terpantau berbahaya karena mengganggu konsentrasi pengendara. Salah satu pengguna jalan Sony mengucapkan “Merokok saat berkendara tanpa tersadari juga bisa memicu kecelakaan lalu lintas. Pemotor yang merokok saat berkendara tidak akan maksimal saat memegang handle grip”. Pengendara juga tidak fokus karena pengamatan terbagi ke rokoknya. Hal ini menyebabkan perilaku defensive atau riding berupa menuver seperti menghindari objek depan akan sulit terkendali.
Pemberlakuan Aturan
Larangan merokok selama mengoperasikan kendaraan sudah tercantumkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019 Pasal 6 tentang Perlindungan keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat. Tertuliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain.Pasal 6 huruf c berbunyi “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai motor”. Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ menuliskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok ini dapat terkena Pasal 282 yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau mempengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi. Sebagaimana tertuang dalam pasal 106 ayat 1 terpidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp.750.000.